Iklan dempo dalam berita

5 Desa di Seluma Terlambat Ajukan DD Tahap I, Ini Penyebabnya

5 Desa di Seluma Terlambat Ajukan DD Tahap I, Ini Penyebabnya

5 Desa di Seluma belum cairkan Dana Desa--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Hingga Rabu 29 Mei 2024, tercatat dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma, tersisa 5 desa yang belum memproses pengajuan dana desa (DD) tahap I. 

BACA JUGA:Sayang Dilewatkan! Ini 5 Keutamaan Puasa Arafah 2024 yang Penuh Berkah, Yuk Diamalkan

Hal ini cukup disayangkan, lantaran beberapa desa lainnya di Kabupaten Seluma sudah merealisasikan beberapa program kerja, bahkan sudah ada yang siap untuk mengajukan pencairan DD tahap II.


Adapun 5 desa tersebut yakni Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo, Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, dan Desa Batu Tugu Kecamatan Talo.

BACA JUGA:Kloter 4 Tiba di Makkah, 2 JCH Asal Kaur Sempat Dirawat

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Nopetri, saat ini kelima pemerintah desa (Pemdes) tersebut masih dalam proses persiapan.


Untuk Pemdes Padang Kelapa saat ini informasinya sudah memasuki tahapan penginputan di aplikasi OMSPAN dan SISKEUDES.

BACA JUGA:Kapan Puasa Arafah 2024? Ini Jadwalnya, Simak 5 Keutamaan serta Niat Melaksanakannya

Untuk Pemdes Pagar Banyu saat ini sudah dilakukan pembahasan dan sudah disampaikan ditingkat kecamatan. Lalu, Pemdes Batu Tugu masih terkendala perubahan kegiatan.

Sedangkan untuk Pemdes Dusun Baru dan Pemdes Kemang Manis, saat ini baru saja melakukan penyusunan draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena kepala desanya tersangkut masalah.

BACA JUGA:Berikan Kemudahan, Pinjam Uang di Kredit Pintar Ada DC Lapangan? Simak Penjelasan Berikut

“Ada lima desa lagi yang belum mengajukan DD, namun seperti sudah ada dua desa yang akan mengajukan dalam waktu dekat. Sedangkan selebihnya akan diupayakan paling lambat akhir Juni,” terang Nopetri.

Nopetri mengatakan pengajuan ini dapat dikategorikan sangat terlambat, karena idealnya tahapan proses Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 ini harus dilakukan pada akhir tahun 2023 lalu, sehingga tidak menghambat proses pembangunan dan operasional di desa pada tahun 2024.

BACA JUGA:Berkurban Atas Nama Orang Tua, Siapa yang Dapat Pahalanya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: