Iklan dempo dalam berita

Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya--foto:ist

Kriteria Hewan Kurban

Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan pada hari raya Iduladha, Anda harus memastikan hewan yang Anda pilih memenuhi syarat dan ketentuan.

Secara umum, para ulama memutuskan setidaknya hewan kurban harus memenuhi 3 syarat, yaitu jenis hewan ternak, memenuhi usia minimal sesuai syariat, dan dalam keadaan sehat saat disembelih.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai syarat-syarat hewan yang dapat dikurbankan:

BACA JUGA:Siap Berkurban? Ini Daftar Harga Sapi Kurban untuk Idul Adha 2024, Cek Dulu

Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Terdapat beberapa jenis hewan yang dapat dikurbankan saat Anda hendak melaksanakan ibadah kurban. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34, disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.

Di Indonesia sendiri, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.

Umur Hewan

Tidak hanya jenis hewannya saja yang dibatasi, Anda juga harus memilih hewan dengan usia minimal yang ditentukan sesuai syariat.

BACA JUGA:Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Berikut ini ketentuannya:

- Usia minimal unta yang akan dikurbankan adalah 5 tahun serta sudah atau sedang masuk ke tahun ke-6 dari usianya.

- Usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.

- Usia minimal domba untuk dikurbankan adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: