Iklan dempo dalam berita

Heboh! Puluhan Mobil Elf SMK Tangsel Masuk Lautan Pasir Bromo, Kok Bisa?

Heboh! Puluhan Mobil Elf SMK Tangsel Masuk Lautan Pasir Bromo, Kok Bisa?

Mobil Elf SMK Tangsel Masuk Lautan Pasir Bromo--

Setibanya di lokasi pada keesokan paginya, Jumat (24/5), jip yang dipesan dikonfirmasi tidak ada. Sehingga agen travel memutuskan mengantar wisatawan ke kawasan TNBTS menggunakan ELF melewati lautan pasir Bromo.

"Karena jip yang dikonfirmasi tidak ada, dan akhirnya kami kebingungan, selain kasihan juga agar tidak terlalu lama, akhirnya kami dropping. Setelah itu, tidak lama baru Elf kami kita itu kembali," terang Harun.

Atas kejadian tersebut, Harun meminta maaf kepada semua pihak, terkhususnya masyarakat yang berada di kawasan TNBTS.

BACA JUGA:Ingin Sukses? Ini Tips Rahasia Sukses Jalur Langit Ustadz Adi Hidayat, Ada Waktu Berdoa yang Paling Dianjurkan

Dirinya mengaku pihaknya tidak bermaksud atau tidak ada unsur kesengajaan dengan membuat kegaduhan.

Selain permintaan maaf, pihak agen travel juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi hal yang sama.

Jadi, surat pernyataan tersebut ditandatangani dan diberikan langsung kepada pihak TNBTS.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak terkait. Saya tidak ada niatan atau sengaja membuat suatu kegaduhan, karena saat itu pikiran saya nge-blank dan juga agar tidak ada komplain dari mereka (peserta tur)," ucapnya.

BACA JUGA:Profil Pembalap Tampan Rio Haryanto yang Lamar Keponakan Sandiaga Uno, Netizen Ungkap Patah Hati Nasional!

Sebagai informasi tambahan, berikut peraturan bagi pengunjung pada wisata gunung Bromo.

1. Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online

2. Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB

3. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipatuhi dan diterapkan secara ketat dan teratur

4. Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygiene, security dan safety

BACA JUGA:Gaji 13 PPPK 2024 Kapan Cair? Catat Ini Tanggal Pencairannya, Segini Jumlahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: