Iklan dempo dalam berita

Larangan Pacaran Dalam Islam, Ini Perbedaan Taaruf dan Pacaran serta Dalilnya

Larangan Pacaran Dalam Islam, Ini Perbedaan Taaruf dan Pacaran serta Dalilnya

Alasan Islam melarang pacaran dan menganjurkan taaruf--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Larangan pacaran dalam Islam, ini perbedaan taaruf dan pacaran serta dalilnya.

Dalam ajaran Islam, terdapat dalil yang tegas melarang umatnya mendekati zina. Larangan ini mencakup segala bentuk perbuatan yang mendekatkan seseorang pada perzinaan, termasuk hubungan yang dikenal sebagai pacaran. 

Pacaran sering kali diartikan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah, di mana mereka berusaha saling mengenal satu sama lain untuk mencari kecocokan sebelum memutuskan untuk menikah.

BACA JUGA:Ini Sejarah Palestina dan Israel Menurut Islam yang Tertulis Dalam Al-quran

Namun, sangat disayangkan bahwa dalam praktiknya, hubungan pacaran saat ini sering disalahgunakan oleh sebagian orang untuk memenuhi hawa nafsu sesaat. 

Kondisi ini terutama berdampak pada perempuan, yang sering kali menjadi korban rayuan dan godaan dari laki-laki yang tidak bertanggung jawab. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi perempuan untuk menjaga diri dan tidak mudah terbujuk oleh rayuan laki-laki yang hanya ingin memanfaatkan mereka.

Pacaran, dalam banyak kasus, dianggap sebagai fase perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang sedang mencari cinta sejati. 

BACA JUGA:Berencana Beli Motor PCX 160 ABS? Ini Simulasi Angsuran Kredit dan DP

Namun, perlu diingat bahwa pacaran lebih berpotensi menimbulkan dosa dan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Islam menekankan bahwa hubungan dekat antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim (mahram) adalah terlarang. 

Dampak Negatif Pacaran

Pacaran diyakini membawa lebih banyak dampak buruk daripada kebaikan.

Berdasarkan pemaparan hadis jelas mengungkapkan bahwa pacaran adalah haram dan tidak boleh dilakukan karena itu akan mengarahkan kepada sebuah perzinahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: