Iklan dempo dalam berita

8 Aplikasi Pinjol Legal Terbaru Mei 2024 Cair Cepat, Dijamin Aman dan Diawasi OJK

8 Aplikasi Pinjol Legal Terbaru Mei 2024 Cair Cepat, Dijamin Aman dan Diawasi OJK

8 Aplikasi Pinjol Legal Terbaru Mei 2024 Cair Cepat--

Keenam, pinjaman online cepat cair dan terdaftar legal yaitu KTA KILAT. Pinjaman KTA Kilat yang menawarkan limit pinjaman mencapai Rp 15 juta dengan pencairan dana dalam 5 menit, semua dapat dilakukan melalui ponsel loh. Itulah keuntungan yang mudah.

7. Maucash

Ketujuh, pinjaman Maucash tanpa agunan mulai dari Rp 1,5 juta. Pinjol ini melalui proses pencairan yang cukup cepat, yaitu 1 x 24 jam. Dan aman dan nyaman terdaftar legal.

BACA JUGA:Bisa Langsung Cair! Begini Cara Pinjam di Akulaku, Syarat Usia Minimal 23 Tahun

8. PinjamanGo

Kedelapan, ada pinjaman online cepat cair dan terdaftar legal yaitu PinjamanGo yang menyediakan beragam jumlah pinjaman mulai dari Rp 1,2 juta. Pinjol ini juga bisa didapatkan dengan proses pencairan yang cepat dan aman 100%.

BACA JUGA:Brosur KUR BTN Pinjaman Rp 50-500 Juta, Bunga hanya 6 Persen, Tenor Bisa Pilih Sesuai Kebutuhan

9. Kredit Pintar

Terakhir, ada pinjaman Kredit Pintar yang hanya memerlukan kartu identitas KTP dan juga HP atau smartphone untuk mengajukan pinjaman. Limit pinjaman mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 20 juta dengan suku bunga maksimal sebesar 11 persen per tahun.

BACA JUGA:Syarat Pengajuan Pinjaman BTN untuk Wujudkan Rumah Impian

10. OK Bank 

OK BANK menyediakan layanan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 200 juta dan tenor hingga 5 tahun. Proses cepat dalam pengajuan dan bunga yang kompetitif menjadi keunggulan layanan ini. 

11. RupiahCepat 

Merupakan aplikasi pinjaman online terpercaya yang menawarkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp 5 juta. RupiahCepat telah terdaftar di OJK dan menjamin keamanan serta kepercayaan dalam proses peminjaman.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Kredit Mitraguna BSI Pinjaman Rp 25 Juta Tanpa Bunga, Per Bulan Cuma Bayar Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: