Iklan dempo dalam berita

2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa di Seluma Dituntut Ringan, Oknum Mantan Ketua PP Masih Buron

2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa di Seluma Dituntut Ringan, Oknum Mantan Ketua PP Masih Buron

2 Terdakwa Pembakar Kantor Desa di Seluma Dituntut Ringan--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara terhadap dua terdakwa kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tais yang digelar pada Kamis (16/5) sore.

BACA JUGA:Dampak Kecelakaan Bus Study Tour SMK di Subang, Dikbud dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Ambil Langkah Ini

Kedua terdakwa yakni Ahmad Meji Zebua (35) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio dan Enggik Nopriari (35) warga Desa Muara Danau. 

Kedua terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kurungan penjara dan tinggal mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

"Untuk kedua terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan," terang Jaksa Penuntut Umum, Eko Darmansyah, SH.

BACA JUGA:Dicari Polisi, Pria Ini Kabur Pasca Aniaya Istri dan Mencuri di Rumah Tetangga

Pasca mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa langsung menyampaikan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

"Tadi pembacaan tuntutan untuk kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kurungan penjara, tapi kedua terdakwa langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi," tambahnya.

BACA JUGA:Wafat di Tanah Suci Makkah, Ini Keutamaan dan Pahala Wafat di Tanah Suci Saat Melaksanakan Ibadah Haji

Persidangan tersebut diketuai oleh Hakim Juna Saputra Ginting dan didampingi oleh Andi Bungawali Anastasia dan Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin selaku hakim anggota.

"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan tanggal 21 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis)," pungkasnya.

BACA JUGA:Sebelum Berangkat Haji, Ini 5 Kiat Menjadi Haji Mabrur Serta Ciri Orang yang Hajinya Mabrur Menurut Rasulullah

Dalam pengungkapan kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo tersebut, kedua terdakwa telah dibekuk oleh tim gabungan Polres Seluma bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Polres Sumatera Selatan Musi Rawas Polda Sumatra Selatan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Jadi Haji Mardud, Ketahui Ciri Amalan Ibadah Haji Ditolak Oleh Allah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: