Iklan dempo dalam berita

Tabel Perhitungan Pesangon Pensiun Buat Karyawan Swasta Berdasarkan Masa Kerja

Tabel Perhitungan Pesangon Pensiun Buat Karyawan Swasta Berdasarkan Masa Kerja

Tabel Perhitungan Pesangon Pensiun --

- Masa kerja 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun akan mendapatkan 7 bulan gaji

- Masa kerja 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun akan mendapatkan 8 bulan gaji

- Masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan 10 bulan gaji

BACA JUGA:Tak Disangka! Begini Nasib para Mantan Pemain Sinetron Terkenal Preman Pensiun

Komponen terakhir dari uang pesangon pensiun adalah uang penggantian hak yang meliputi:

  1. Cuti tahunan yang masih berlaku dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Itulah mengenai tabel perhitungan pesangon pensiun swasta.

BACA JUGA:Tak Disangka! Begini Nasib para Mantan Pemain Sinetron Terkenal Preman Pensiun

Lalu, bagaimana sih cara memanfaatkan uang pesangon pensiun yang benar? Cek di sini yuk ulasan lengkapnya.

1. Utamakan pelunasan utang dahulu

Pertama, cara memanfaatkan uang pensiun yang tepat adalah dengan terlebih dulu melunasi semua tunggakan utang yang dimiliki. Hal ini menjadi wajib untuk dilakukan, terutama kalau kamu ingin memulai berinvestasi atau berbisnis di masa pensiun nanti.

Jangan sampai, tunggakan utang menjadi kendala buat kamu memulai aktivitas lainnya yang bersifat menghasilkan uang.

BACA JUGA:Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

2. Sisihkan untuk berinvestasi

Setelah masalah utang ditangani, berikutnya yang bisa kamu persiapkan menjelang masa purnabakti tiba adalah dengan menyisihkan sebagian besar uang untuk berinvestasi. Hal itu termasuk pula sebagai cara memanfaatkan uang pensiun yang tepat, agar nantinya kondisi keuangan tetap sehat.

BACA JUGA:Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: