Iklan dempo dalam berita

Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja

Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja

Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMKaryawan bisa disebut pensiun apabila masa kerjanya berhenti karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, atau bisa karena permintaan sendiri. Berapa usia pensiun karyawan swasta terbaru 2024 berdasarkan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Link dan Aplikasi Resminya

Karyawan bisa disebut pensiun apabila masa kerjanya berhenti karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, atau bisa karena permintaan sendiri. Karyawan yang telah mencapai usia pensiun akan mulai menerima manfaat pensiunan.

BACA JUGA:Ini Perbedaan antara Buruh dan Karyawan Mulai dari Status hingga Kondisi Pekerjaan

Lalu, berapa batas usia pensiun karyawan swasta terbaru tahun 2024?

Batas usia pensiun karyawan swasta terbaru tahun 2024 resmi diteken dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Berdasarkan peraturan tersebut, untuk pertama kalinya usia pensiun karyawan swasta telah ditetapkan yaitu 56 tahun.

BACA JUGA:Apa Itu Pegawai Swasta? Ini Kategori dan Keuntungan Jadi Karyawan Swasta, Soal Gaji Aman

Penetapan batas usia pensiun karyawan swasta kemudian berubah menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019. Batas usia pensiun karyawan swasta akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun. Sehingga, batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2024 yaitu 58 tahun.

BACA JUGA:Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja

Berikut batas usia pensiun karyawan yang resmi diteken dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:

1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.

2. BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.

3. BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.

4. BUP karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: