Iklan dempo dalam berita

PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk 36.385 posisi di 7.277 kecamatan! Ini Syarat, Gaji serta Tugasnya

PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk 36.385 posisi di 7.277 kecamatan! Ini Syarat, Gaji serta Tugasnya

Tahapan seleksi dan gaji PPK untuk Pilkada--

7. Potret wajah berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

8. Surat keterangan dari partai politik (jika ada) yang menunjukkan bahwa calon PPK tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu paling tidak 5 tahun terakhir.

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 diatur secara rinci dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gajinya:

- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan

- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan

- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan

- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan

BACA JUGA:Ini Potensi Harta Karun Migas Raksasa di Sumatera Utara, di Sini Lokasinya

Badan ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), memiliki tugas yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini adalah beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh PPK:

1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.

2. Mendukung KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan.

3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

4. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: