Iklan dempo dalam berita

THR Sudah Diberikan Penuh, tapi Ini Alasan Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawannya

THR Sudah Diberikan Penuh, tapi Ini Alasan Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawannya

Alasan PT Indofarma belum bayar gaji karyawan--

Akun tersebut membagikan sebuah video yang menunjukkan sejumlah individu yang diduga sebagai karyawan Indofarma sedang membentangkan tulisan-tulisan yang menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji mereka belum dibayarkan.

"Miris melihat perusahaan pelat merah Indofarma Group belum terima gaji. Ke mana harus mengadu, Kementerian BUMN dan holding farmasi BUMN diam seribu bahasa," tulis caption pada video yang diunggah akun @PartaiSocmed.

BACA JUGA:Cara Pengajuan BRIguna Umum, Suku Bunga Pinjaman Rendah, Limit Tak Terbatas

Tulisan pada video tersebut menyatakan kekecewaan terhadap kondisi tersebut serta menanyakan kemana seharusnya mereka mengadukan masalah tersebut, termasuk kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan holding farmasi BUMN, yang dianggap bungkam terhadap permasalahan tersebut.

Sementara itu, PT Indofarma sendiri saat ini tengah berada dalam status penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU).

Salah satu kreditur perusahaan, yaitu PT Foresight Global, telah mengajukan PKPU terhadap Indofarma di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Februari 2024. 

Transaksi utang yang menjadi subjek perkarahan dalam pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini melibatkan tagihan dari PT Foresight, yang dalam pengajuan tersebut disebut sebagai tagihan supplier senilai Rp6,26 miliar.

BACA JUGA:Angsuran Pinjaman BRIguna Karya Rp 30 Juta, Cek Rincian Bunganya, Solusi Kredit Tanpa Agunan

PT Indofarma memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakpenuhiannya terhadap kewajiban pembayaran utang tersebut, yang disebabkan oleh perbedaan nilai tagihan yang didalilkan oleh PT Foresight dengan pihak Indofarma. Perbedaan nilai ini menyebabkan sulitnya membuktikan utang tersebut secara sederhana.

Pada tanggal 28 Maret 2024, pengajuan PKPU tersebut resmi dikabulkan oleh pengadilan, dan PKPU sementara Indofarma berlaku sampai 42 hari sejak ditetapkan.

Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memiliki nomor register No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST.

Direktur Utama Indofarma, Yeliandri, menyatakan keyakinannya bahwa status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak akan berdampak pada kelangsungan bisnis maupun operasional perusahaan.

BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah dari Harta Haram Korupsi? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

"Dengan adanya putusan PKPU ini, tidak akan ada dampak langsung pada operasional perusahaan. Kami akan tetap menjalankan bisnis kami sebagaimana biasanya," ungkap Yeliandri dalam keterangannya yang dikeluarkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Bursa Efek Indonesia.

PT Indofarma (Persero) Tbk. telah menghadapi kesulitan dalam pembayaran gaji karyawan sejak Januari 2024, menyusul dampak pandemi Covid-19 yang meredanya pada awal tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: