Iklan dempo dalam berita

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Kenaikan PPN 12% serta Daftar Barang dan Jasa Tidak Masuk Dalam Kenaikan

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Kenaikan PPN 12% serta Daftar Barang dan Jasa Tidak Masuk Dalam Kenaikan

Daftar barang yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMDaftar barang dan jasa yang dikenakan kenaikan PPN 12% serta daftar barang dan jasa tidak masuk dalam kenaikan.

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) telah dipastikan akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga penerapan pajak tersebut akan diterapkan pada masa pemerintahan berikutnya. 

Meski begitu, ternyata tidak semua barang dan jasa ikut mengalami kenaikan tarif PPN ini. Sebab terdapat sejumlah barang dan jasa yang sedari awal tidak dikenakan alias bebas PPN.

BACA JUGA:Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Orang Tua Tidak Mengajarkan Puasa Setengah Hari pada Anak

Secara umum, ketentuan terkait jenis barang dan jasa tidak kena PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Adapun aturan ini hanya memberikan gambaran besar jenis-jenis barang dan jasa apa saja yang dibebaskan dari PPN.

Namun tidak disebutkan secara spesifik produk barang dan jasa apa saja yang masuk dalam klasifikasi barang tidak kena PPN.

Untuk merinci produk dan barang jasa ini, pemerintah ikut mengeluarkan aturan turunan yang biasanya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ataupun aturan lainnya. 

BACA JUGA:Catat! Ini Tarif Tol Palembang-Lampung, Cek juga Tips agar Aman Mudik Jalur Tol

Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%

1. Beras Gabah.

2. Jagung Sagu.

3. Kedelai Garam baik yang beryodium dan tidak.

4. Daging Telur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: