Iklan dempo dalam berita

Buat SIM Baru, Umur Tak Lagi 17 Tahun, Ini Biaya, Syarat Lengkap dan Golongannya

Buat SIM Baru, Umur Tak Lagi 17 Tahun, Ini Biaya, Syarat Lengkap dan Golongannya

Buat SIM Baru, Umur Tak Lagi 17 Tahun, Ini Biaya, Syarat Lengkap dan Golongannya --

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi yang mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tahun 2023 ikuti informasi ini. 

Sekarang syarat minimal umur bukan lagi 17 tahun, tapi berbeda setiap jenis SIM.

BACA JUGA:INFO PENTING, Pelaku Balap Liar akan Dikurung 3 Bulan, Knalpot Brong 1 Bulan

SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis dan wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan baik sepeda motor atau mobil.

Tahun 2023, syarat usia mengajukan permohonan SIM baru bukan lagi berusia 17 tahun dan berbeda minimal umur.

BACA JUGA:Dalam Sepekan, Satlantas Kepahiang Amankan 25 Motor Balap Liar

Syarat pendaftaran SIM tertera dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tercatat ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM. Yakni usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

BACA JUGA:Biar Jera, 10 Motor Terjaring Balap Liar Ditahan 3 Bulan

Saat membuat SIM, yang diketahui masyarakat jika usia minimal harus 17 tahun. Sekarang umur minimal membuat SIM C, C1, C2 dan SIM A berbeda dan tidak hanya 17 tahun.
BACA JUGA:Disanksi Tilang, Kendaraan Terjaring Balap Liar Diamankan 3 Bulan

Ini Syarat Umur Terbaru Membuat SIM:

- SIM C minimal 17 tahun

- SIM C2 minimal 18 tahun

- SIM A minimal 19 tahun.

- SIM B1 minimal 20 tahun

- SIM B1 Umum minimal 22 tahun

- SIM B2 Umum minimal 23 tahun


Ini Jenis-Jenis SIM

SIM kendaraan terdiri dari dua jenis di Indonesia, yaitu SIM kendaraan bermotor perorangan dan umum yang terbagi dalam beberapa golongan sebagai berikut.


Golongan SIM Perorangan

– SIM A adalah SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

– SIM B1 merupakan SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat yang boleh lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 yaitu SIM untuk pengguna kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan. Berat

untuk kereta tempelan dan gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg.

– SIM C adalah SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin hingga sebesar 250 cc.

– SIM C1 merupakan SIM untuk pengguna motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

– SIM C2 adalah SIM untuk pengguna motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

– SIM D yaitu SIM untuk pengguna kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

– Sebagai informasi, SIM C1 dan C2 juga diperuntukan untuk pengguna motor listrik.


Golongan SIM Umum

– SIM A umum adalah SIM untuk pengguna mobil umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

– SIM B1 umum merupakan SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang dengan tujuan komersil. Berat mobil ini boleh lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 umum adalah SIM untuk pengguna kendaraan penarik dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat kereta tempelan atau gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg. Selain itu, bagi yang punya banyak kendaraan tapi tidak ingin memiliki banyak SIM dapat menggunakan kendaraan dengan berat sama atau lebih rendah. 


Simak penjelasannya.

– SIM A umum dapat digunakan pemilik untuk mengendarai kendaraan bermotor dengan SIM A.

– SIM B1 bisa digunakan pemilik untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan SIM A.

– SIM B1 umum dapat dipakai untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A umum, dan SIM B1.

– SIM B2 dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan yang harusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.

– SIM B2 umum bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, serta SIM B2.


Persyaratan Administrasi SIM Baru:

– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik e-KTP atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi-fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

– Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia

– Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.


Ketentuan Biaya Penerbitan SIM:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B1: Rp 120.000

3. SIM B2: Rp 120.000

4. SIM C: Rp 100.000

5. SIM C1: Rp 100.000

6. SIM C2: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D1: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

BACA JUGA:Masih Nekat Balap Liar, Ini Ganjarannya

Pembuat SIM juga dikenakan biaya tambahan, yakni asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000 dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum sebesar Rp 50.000. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: