Iklan dempo dalam berita

Tanpa Jaminan Sertifikat dan Cicilan Ringan, Begini Cara Pinjam Uang Rp 10 Juta di Pegadaian Pakai BPKB Motor

Tanpa Jaminan Sertifikat dan Cicilan Ringan, Begini Cara Pinjam Uang Rp 10 Juta di Pegadaian Pakai BPKB Motor

Cara Pinjam Uang Rp 10 Juta di Pegadaian Pakai BPKB Motor--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMTanpa jaminan sertifikat dan cicilan ringan, begini cara pinjam uang Rp 10 juta di Pegadaian pakai BPKB motor. Supaya lebih memahaminya, simak pembahasan berikut ini.

Bukan hanya menjalani pekerjaan rutin baik sebagai pegawai ataupun wirausaha mandiri, namun tak jarang banyak diantara mereka yang harus mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Melorot Turun Rp 6.000, Segini Harga 1 Gram Emas UBS Hari Ini

Berbagai pilihan untuk mengajukan pinjaman pun sudah tersedia, baik itu di bank, perusahaan pembiayaan non bank, Pegadaian hingga pinjaman online alias pinjol. 

Apabila biasanya kamu ingin mendapatkan pinjaman Rp 10 juta di Pegadaian maka harus menjamin sertifikat, namun hal itu tidak berlaku jika memilih produk pinjaman berikut. 

BACA JUGA:Berapa Harga Emas Hari Ini di Pegadaian? Simak Rincian Harga Terbaru Hari Ini

Mengambil pinjaman di Pegadaian menjadi salah satu alternatif yang bisa diambil ketika ada kebutuhan yang cukup mendesak.

Sejumlah jenis produk pinjaman di Pegadaian yang bisa diambil seperti Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan Pegadaian, Gadai Emas Angsuran, Pinjaman Usaha, Pinjaman Serbaguna, dan Gadai Efek Pegadaian. 

BACA JUGA:Harga Emas Jual Emas Antam Hari Ini, Berapakah Selisihnya Hari Ini?

Tak cuma aman, bunga pinjaman di Pegadaian yang diberikan juga cukup ringan dengan barang agunan sudah diasuransikan. 

Tanpa Jaminan Sertifikat

Cara mendapatkan pinjaman uang tanpa jaminan sertifikat di Pegadaian yaitu dilakukan melalui produk gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) motor.

Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi setiap calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman. 

BACA JUGA:Pinjaman Usaha Bisnis Rumahan ,Plafon Pinjaman UMi BRI Rp10 Juta Proses Pencairan 5 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: