Iklan dempo dalam berita

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Simak 6 Adab Ziarah Kubur Berikut

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Simak 6 Adab Ziarah Kubur Berikut

Apakah boleh wanita haid melakukan ziarah kubur?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bolehkah wanita haid ziarah kubur? Simak 6 adab ziarah kubur berikut.

Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi umat muslim dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengunjungi makam keluarga atau kerabat terdekat sebelum memasuki Ramadhan.

Tujuan dari ziarah kubur ialah untuk mengingat kematian, meneguhkan iman, serta menyucikan diri.

Lantas, apakah boleh Wanita haid untuk ziarah kubur? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya, Dijamin Pinjaman Rp 50 Juta Cair Dalam Sekejap

Dalam kitab Irsyadatus Saniyah terdapat keterangan bahwa perempuan sunah untuk menziarahi kuburan para nabi, para wali dan orang-orang saleh. Dan di dalam anjuran ziarah ini tidak kami temukan perbedaan antara perempuan yang sedang haid dan tidak. 

Ini menunjukkan bahwa ziarah kubur boleh dan bahkan sunah baik bagi perempuan yang sedang tidak haid maupun yang sedang haid. Selain itu, ziarah kubur tidak termasuk bagian perkara yang haram perempuan haid lakukan. 

Dalam kitab Safinatun Najah terdapat keterangan, ada sepuluh perkara yang haram bagi perempuan haid, yaitu salat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di dalam masjid, membaca Alquran, puasa, thalaq, lewat di dalam masjid jika khawatir mengotori masjid dengan darahnya dan bercumbu pada bagian antara pusar dan lutut.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA Maret 2024 Pinjaman Rp 35 Juta, hanya Perlu Siapkan Syarat Ini Pinjaman Cair

Dari sepuluh perkara ini, terlihat jelas bahwa ziarah kubur tidak termasuk perkara yang terlarang bagi perempuan haid.

Hanya saja, jika perempuan haid melakukan ziarah kubur, maka harus menghindari melakukan sepuluh perkara yang haram atasnya seperti yang telah sebutkan di atas.

Misalnya, saat ziarah dia tidak boleh membaca Yasin dan berdiam di masjid. Adapun jika hanya berdoa, membaca zikir dan tahlil, maka boleh perempuan haid melakukannya saat ziarah kubur.

Oleh karena itu, boleh bagi perempuan untuk melakukan ziarah kubur, baik dalam keadaan suci dari menstruasi atau tidak. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Alhakim dalam kitab Almustadrak terdapat keterangan bahwa;

أَنَّ عَائِشَةَ أَقْبَلَتْ ذَاتَ يَوْمٍ مِنَ الْمَقَابِرِ فَقُلْتُ لَهَا: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتِ؟ قَالَتْ: مِنْ قَبْرِ أَخِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، فَقُلْتُ لَهَا: أَلَيْسَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، «كَانَ قَدْ نَهَى، ثُمَّ أُمِرَ بِزِيَارَتِهَا

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: