Iklan dempo dalam berita

Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syarat dan Langkah Pengajuannya

Besaran angsuran akan disesuaikan dengan tenor yang dipilih oleh nasabah, dimulai dari 12 hingga 60 bulan--

1. Persyaratan Nasabah

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti Pembayaran Bea dan Cukai (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman di atas Rp50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha.
  2. Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 65 tahun pada saat kredit berakhir.
  3. Bagi petani, minimal telah bertani selama 2 (dua) tahun dan memiliki penghasilan rutin.
  4. Bagi pengusaha mikro, usaha harus telah berjalan minimal satu tahun dan dijalankan secara syariah serta sah secara hukum.
  5. Bagi karyawan, minimal telah bekerja selama 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, serta menyertakan Surat Keterangan sebagai karyawan, dan surat izin dari atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  6. Bagi pensiunan, harus memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat mereka bekerja sebelumnya.
  7. Bagi profesional formal, harus memiliki izin praktik kerja dan telah bekerja minimal satu tahun. Contoh: dokter atau pengacara.
  8. Bagi profesional non-formal, harus tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: pengemudi Gojek/Grab.

BACA JUGA:KUR 2024 Tidak Pakai Bunga, Ini Cicilan Pinjaman Rp 9 Juta KUR Syariah Pegadaian, Bayar Sesuai Pilihan

Persyaratan Jaminan

Apabila jaminan yang diserahkan adalah tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Tanah produktif tidak terletak di daerah dengan struktur tanah yang sulit dijangkau.
  2. Status tanah tidak dalam keadaan terblokir atau bermasalah.
  3. Status tanah tidak sedang dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau tidak diikat dengan hak tanggungan oleh pihak lain.
  4. Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam wilayah yang sama dengan satu kantor wilayah yang sama.

BACA JUGA:KUR 2024 Tanpa Bunga, Simak Besaran Cicilan Pinjaman Rp 10 Juta KUR Syariah Pegadaian

Sedangkan jika jaminan yang diserahkan adalah tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman yang melebihi nilai Rp50 juta.

2. Melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir.

3. Lebar jalan di depan bangunan minimal memungkinkan masuknya kendaraan roda dua.

4. Jarak minimal 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

5. Tidak berada di daerah yang mengalami banjir dalam dua tahun terakhir.

6. Tidak berada di jalur hijau yang terdapat pembatasan pembangunan.

7. Tidak sedang dalam sengketa hukum.

8. Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam wilayah yang sama dengan satu kantor area yang sama.

BACA JUGA:KUR Tanpa Bunga 2024, Cek Simulasi Cicilan KUR Pegadaian Syariah Pinjaman Rp10 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: