Iklan dempo dalam berita

Jangan Lari untuk Hindari Galbay, Ini Ada 5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal

Jangan Lari untuk Hindari Galbay, Ini Ada 5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal

5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal--

BACA JUGA:Berapa Denda Maksimal Pinjol? Ini Aturan Keterlambatan Angsuran Pinjol Terbaru dari OJK

4. Diproses ke Jalur Hukum

Meskipun hal ini jarang terjadi, namun jika debitur meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak pinjol tentunya tidak akan segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.

Meski demikian, proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata.

BACA JUGA:Begini Cara Melunasi Pinjol Sebelum Jatuh Tempo dan Cara Mendapatkan Diskon saat Melunasi Utang Pinjol 

Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.

Nah itulah risiko yang akan terjadi bagi galbay yang tidak membayar kewajibab pinjol.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol BRI 2024, Rp10 Juta Cair Tanpa Memerlukan Agunan

Adapun solusi tidak bisa bayar pinjol legal yaitu:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Jika debitur mengalami kesulitan untuk membayar utang pokok beserta bunganya, maka langkah yang dapat diambil adalah dengan mengajukan permohonan keringanan kepada penyedia jasa pinjaman online (pinjol).

- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman

- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman

- Mengurangi tunggakan pokok utang

- Menambah fasilitas pinjaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: