Iklan dempo dalam berita

Hukum Makan Uang Haram Hasil Judi Slot, Ini Azab Bagi Pelakunya

Hukum Makan Uang Haram Hasil Judi Slot, Ini Azab Bagi Pelakunya

Hukum Makan Uang Haram Hasil Judi Slot, Ini Azab Bagi Pelakunya--Foto: ist

Sebab, bermain judi atau taruhan bola serta judi apapun, itu hukumnya haram.

BACA JUGA:Serangan Fajar Jelang Pemilu, Uang Haram Atau Halal? Buya Yahya Sampaikan Ini

"Bermain judi itu tidak boleh, baik itu yang online maupun yang offline. Apalagi taruhan pada pertandingan sepak bola, itu haram hukumnya," ujar Habib Muhammad bin Anies Shahab.

Sambungnya menjelaskan, apapun bentuk taruhannya atau judinya di antara dua orang, itu hukumnya haram dan sangat tidak diperbolehkan. 

Selai  itu, Habib Muhammad bin Anies Shahab jelaskan, bila ada orang yang mengerti soal hukum bermain judi dan tidak melakukan permainan judi atau taruhan, insyaAllah dirinya akan dijaga oleh Allah SWT.

Memang diketahui, setiap manusia tak luput dari kesalahan, dan sebaik-baiknya manusia yang melakukan kesalahan adalah manusia yang ingin bertaubat. 

BACA JUGA:Kata Gus Baha, Uang Haram bisa Menjadi Halal, Begini Caranya

Maka dari itu, buat Anda yang sering berjudi begitu dianjurkan untuk meninggalkannya. Hal itu lantaran, bermain judi atau taruhan bola sangat diharamkan dalam agama Islam. 

Sebab, azab orang orang yang sering berjudi akan diberikan Allah SWT azab yang mengerikan. Oleh sebab itu, disarankan orang yang sering berjudi segera bertaubat dan ucapkan istigfar, 'astaghfirullahaladzim'.

Dilansir dari berbagai kanal muslim, dalil haram dalam bermain judi sangat jelas. 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

BACA JUGA:Ada Rezeki Haram Bisa Menjadi Halal, Begini Syaratnya Menurut Gus Baha

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.

Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: