Iklan dempo dalam berita

Kapan Motor Listrik Ditarik Pajak? Ini Jawabannya dan Simulasi Perhitungan Jumlah Pajaknya

Kapan Motor Listrik Ditarik Pajak? Ini Jawabannya dan Simulasi Perhitungan Jumlah Pajaknya

Jadwal penarikan pajak motor listrik dan cara perhitungannya--

Salah satunya, aturan penghitungan pajak kendaraan listrik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Rinciannya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Berapa Bunga, Cicilan dan Denda Pinjaman Online BCA? Bisa Pinjam Rp 10 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan

- Pasal 10 ayat 1, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis listrik sebesar maksimal 10% dari dasar PKB.

- Pasal 10 ayat 2, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berbasis listrik sebesar maksimal 10% dari dasar BBNKB.

- Pasal 10 ayat 3, tarif PKB dan BBNKB berbasis listrik pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif dari Gubernur.

Perlu diketahui, peraturan pajak motor listrik ini berlaku sejak diundang-undangkan, yaitu akan berlaku mulai tahun 2025 mendatang.

Dengan adanya peraturan-peraturan di atas, besar pajak motor listrik jelas berbeda dengan motor konvensional.

BACA JUGA:Cair Rp 600 Ribu ke Rekening KKS, Ini Cara Cek Penerima Bansos BLT 2024 Secara Online

Pemerintah menetapkan pajak motor listrik yang lebih murah agar masyarakat tertarik mengkonversi motor bensin ke motor listrik untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik. 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak tahunan motor listrik yang harus dibayarkan?

Misalnya, kamu membeli motor listrik Gesits G1 seharga Rp28.970.000. Cara menghitung pajak motor listrik Gesits adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2% lalu ditambahkan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Setelah itu, kamu juga harus mengurangi tarifnya dengan insentif 10% dari pemerintah. Berikut simulasi perhitungannya:

BACA JUGA:Berapa Denda Telat Bayar Angsuran KUR BCA Pinjaman Rp 50 Juta? Segini Besarannya, Hati-hati Menumpuk

PKB motor listrik Gesits G1 = Rp28.970.000 x 2% = Rp579.400

Insentif pajak 10% = Rp579.400 x 10% = Rp57.940

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: