Iklan dempo dalam berita

PNS Harap Bersabar, Februari Kenaikan Gaji 8% Belum Cair, Ini Jadwal Terbarunya

PNS Harap Bersabar, Februari Kenaikan Gaji 8% Belum Cair, Ini Jadwal Terbarunya

Kapan kenaikan gaji PNS dibayar?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – PNS harap bersabar, Februari kenaikan gaji 8% belum cair, ini jadwal terbarunya.

Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harap bersabar, sebab belum akan merasakan besaran gaji baru yang telah dinaikkan sejak 1 Januari 2024 dalam waktu dekat ini. 

Lantas kapan gaji PNS 8% akan cair? Simak ulasannya berikut ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, penyesuaian besaran gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri baru akan dilaksanakan pada Maret 2024, dengan selisih kenaikan gaji pada Januari dan Februari juga dirapel pada Maret. 

BACA JUGA:Masya Allah, Ini 7 Amalan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah, Salah Satunya Berbakti Kepada Orang Tua

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro membenarkan, ketentuan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri memang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku. 

Akan tetapi, satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) baru bisa mengajukan pembayaran gaji dengan nominal baru pada 1 Februari, sehingga pembayaran gaji baru PNS, TNI, dan Polri untuk periode Januari dan Maret baru bisa dilaksanakan pada 1 Maret mendatang. 

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Tanpa Jaminan, Intip Rincian Biaya yang Dikenakan Kepada Peminjam

Astera menyebutkan, untuk pembayaran gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Lewat aturan-aturan tersebut, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8% dan untuk pensiunan sebesar 12%.

Adapun berikut ini adalah besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8% dan untuk pensiunan sebesar 12%:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: