Iklan dempo dalam berita

Berapa Minimal Uang untuk Beli Saham? Cek juga Cara Investasi Saham untuk Pemula

Berapa Minimal Uang untuk Beli Saham? Cek juga Cara Investasi Saham untuk Pemula

Modal awal untuk investasi saham--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMBerapa minimal uang untuk beli saham? Cek juga cara investasi saham untuk pemula. 

Definisi singkat saham adalah bukti kepemilikan sebuah perusahaan. Dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri, saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan yang dilakukan seseorang atau badan usaha tertentu. 

Tidak ada batasan minimal jumlah saham yang membedakan apakah seseorang termasuk pemilik perusahaan tersebut atau tidak.

Bahkan, meskipun hanya memiliki 1 lembar saham pun, seseorang tersebut sudah termasuk sebagai pemilik perusahaan.

BACA JUGA:Ingin Investasi tapi Takut Gagal, Begini Cara dan Tips Investasi Saham Bagi Pemula Anti Gagal

Dengan saham sebagai bukti kepemilikan, para pembeli atau investor saham pada sebuah perusahaan akan mendapatkan keuntungan atas laba bersih dari performa bisnis perusahaan tersebut (dividen).

Begitupun sebaliknya, pembeli atau investor juga harus siap menanggung kerugian jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.

Lalu, berapa minimal uang yang dibutuhkan untuk membeli saham? Ini perhitungannya.

Terdapat aturan batasan minimal pembelian saham yang diatur oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) sebagai lembaga resmi yang mengatur berbagai hal mengenai pasar modal atau pasar saham di Indonesia. 

Adapun besaran minimal pembelian saham yang berlaku di Indonesia adalah 1 lot saham atau setara dengan 100 lembar saham.

BACA JUGA:Harus Punya Strategi, Ini 9 Tips dan Cara Investasi Saham untuk Pemula

Nah, untuk berapa nominal uang yang harus dikeluarkan untuk membeli 1 lot saham sendiri tergantung pada harga saham dari emiten yang akan dibeli.

Jika harga saham ABCD yang akan dibeli adalah Rp 500 per lembarnya, maka uang yang harus dikeluarkan untuk modal adalah Rp 50.000 untuk 1 lot saham. 

Harga 1 lot saham ABCD = 100 lembar x Rp 500 per lembar = Rp 50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: