Iklan dempo dalam berita

Sahkah Sholat Ketika Bacaan Imam Tidak Fasih? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Sahkah Sholat Ketika Bacaan Imam Tidak Fasih? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Sahkah Sholat Ketika Bacaan Imam Tidak Fasih? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat--Foto: ist

Kemudian melansir dari sumber lain, Imam an-Nawawi menyebutkan setidaknya ada tiga pendapat mengenai hukum bermakmum kepada imam yang “ummi“, atau imam yang tidak bisa membaca bacaan surat Al-fatihah dengan benar. Sudah berusaha belajar membaca bacaan yang benar, tapi masih merasa kesulitan, dan belum bisa menguasai. Bukan orang yang salah-salah dalam membaca, sebab enggan belajar sama sekali. 

فَإِنْ أَخَلَّ بِأَنْ كَانَ أُمِّيًّا، فَفِي صِحَّةِ اقْتِدَاءِ الْقَارِئِ بِهِ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. الْجَدِيدُ الْأَظْهَرُ: لَا تَصِحُّ. وَالْقَدِيمُ: إِنْ كَانَتْ سِرِّيَّةً صَحَّ، وَإِلَّا فَلَا. وَالثَّالِثُ: مُخَرَّجٌ أَنَّهُ يَصِحُّ مُطْلَقًا. هَكَذَا نَقَلَ الْجُمْهُورُ. وَأَنْكَرَ بَعْضُهُمُ الثَّالِثَ 

BACA JUGA:10 Manfaat dan Keutamaan Sholat Dhuha, Selain Mengundang Rezeki dan Penghapus Dosa

“Jika orang yang menjadi imam itu adalah yang tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan benar (ummy), maka terkait keabsahan salat bagi makmum yang fasih membaca Al-Fatihah ada tiga pendapat: pertama menurut qoul jadid tidak sah salatnya, pendapat kedua menurut qoul qadim sah jika sedang salat sirriyyah (tidak mengeraskan suara: dhuhur dan ashar), tapi jika salat jahriyyah (mengeraskan suara: subuh, magrib, isya) tidak sah, pendapat ketiga, pendapat mukharraj (pendapat lemah), salatnya sah secara mutlak”. (Imam an-Nawawi, Raudhatul Thalibin [Beirut, Al-Maktab al-Islamy, 1991 M.], juz 1, hal. 349.) 

Memang, jika kita sebagai makmum bisa membaca bacaan rukun qauly dalam salat, seperti surat Al-fatihah dengan baik dan benar, menurut pendapat paling kuat, salat kita akhirnya jadi tidak sah jika tetap berjamaah kepada imam tersebut. 

BACA JUGA:3 Keutamaan Mengamalkan Surah At- Thalaq Ayat Seribu Dinar Sehabis Sholat Fardhu

Masalah ini juga sudah disadari sejak lama. Hal yang kompleks, dan rawan menimbulkan konflik, bila akhirnya berdalil qoul tersebut, kemudian lantang memprotes orang dengan kriteria “ummi” tadi sebagai imam salat. Bisa-bisa muncul sakit hati, lalu timbul perpecahan di masyarakat. Ada yang sudah “terlanjur setia” dengan imam tersebut. 

Kebenaran memang kadang akhirnya nampak menjadi salah, jika disampaikan dengan cara yang keliru. Oleh karena itu dalam kitab-kitab klasik, jika ingin mengikuti qoul pertama yang paling kuat, namun tidak ingin terjadi salah paham, kita bisa tetap salat dibelakang imam, namun tidak niat bermakmum. 

BACA JUGA:Bolehkah Anak Kecil yang Belum Baligh Jadi Imam Shalat Berjamaah? Ini Penjelasannya

Salat dengan niat munfarid, atau seorang diri. Namun gerakan salatnya dibuat seolah-olah sedang dalam kondisi berjamaah. Jika imam tasyahud, kita ikut tasyahud, jika imam sujud, kita ikut sujud, jika imam masih berdiri membaca Al-fatihah dan surat pendek, kita juga ikut membaca Al-fatihah dan bacaan surat hingga imam rukuk. Seolah-olah sedang berjamaah, padahal kenyataannya tidak. Hanya gerakan salat kita saja yang kebetulan berbarengan dengan imam. 

وَلَمْ يَذْكُرْ مُحْتَرَزَ قَوْلِهِ لِلْمُتَابَعَةِ وَمُحْتَرَزُهُ مَا لَوْ انْتَظَرَهُ كَثِيرًا لِأَجْلِ غَيْرِهَا كَدَفْعِ لَوْمِ النَّاسِ عَلَيْهِ كَأَنْ كَانَ لَا يُحِبُّ الِاقْتِدَاءَ بِالْإِمَامِ لِغَرَضٍ وَيَخَافُ لَوْ انْفَرَدَ عَنْهُ حِسًّا صَوْلَةَ الْإِمَامِ أَوْ لَوْمَ النَّاسِ عَلَيْهِ لِاتِّهَامِهِ بِالرَّغْبَةِ عَنْ الْجَمَاعَةِ فَإِذَا انْتَظَرَ الْإِمَامُ كَثِيرًا لِدَفْعِ هَذِهِ الرِّيبَةِ فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ كَمَا قَرَّرَهُ شَيْخُنَا ح ف 

“Penulis kitab tidak menampilkan pengecualian dari diksi “lil mutaba’ah” (bertujuan mengikuti gerakan imam). Sedangkan pengecualiannya adalah ketika seseorang menunggu gerakan imam dalam jeda yang lama dengan tujuan selain mengikuti gerakan imam, seperti bertujuan mencegah cercaan orang lain padanya. 

BACA JUGA:Tak Bisa Sembarangan, Ini 8 Syarat Menjadi Imam Sholat, Lengkap dengan Hukum dan Keutamaannya

Misalnya seperti halnya ketika ia tidak senang salat dengan imam karena suatu hal dan ia khawatir jika ia shalat sendirian dari imam akan diserang oleh imam. Atau ketika ia salat sendirian khawatir akan dicaci oleh orang lain karena akan dianggap ia tidak senang salat berjamaah. 

Maka ketika ia menunggu imam dalam jeda yang lama (dan mengikuti gerakan-gerakan imam, padahal ia tidak niat berjamaah dengan imam) karena bertujuan mencegah terjadinya kekhawatiran di atas, salatnya tetap sah seperti halnya yang telah ditetapkan oleh guruku imam al-Hafni.” (Syaikh Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj, [Maktabah al-Halaby, 1950 M.], juz 1, hal. 330.) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: