Iklan dempo dalam berita

Buruan Daftar, KPU Butuh 5,7 Juta Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya

Buruan Daftar, KPU Butuh 5,7 Juta Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkapi Syaratnya

Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka--

BACA JUGA:Bank Muamalat Kembali Buka Kesempatan Kerja Desember 2023, Ini Syarat dan Kualitifikasi yang Dibutuhkan
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain syarat di atas, ada juga beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yakni:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan

BACA JUGA:11 Posisi Lowongan Kerja di PT Virama Karya Penempatan Palembang dan Kalimantan, Kirim Lamaran Via Online
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran

BACA JUGA:KUR BSI Pinjaman Mulai dari Rp 5 hingga 500 Juta, Angsuran Paling Kecil Rp 96 Ribu
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS:
Dilaksanakan pada 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS:
Dilaksanakan pada 11-20 Desember 2023

BACA JUGA:11 Posisi Lowongan Kerja di PT Virama Karya Penempatan Palembang dan Kalimantan, Kirim Lamaran Via Online
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS:
Dilaksanakan pada 11-22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS:
Dilaksanakan pada 23-25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS:
Dilaksanakan pada 23-28 Desember 2023
6.Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS:
Dilaksanakan pada 29-30 Desember 2023

BACA JUGA:Angsuran Kurang dari Rp 1 Juta, Begini Syarat Ajukan KUR BSI Rp 50 Juta
7. Penetapan anggota KPPS:
Dilaksanakan pada 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS:
Dilaksanakan pada 25 Januari 2024
9. Masa Kerja KPPS:
Dilaksanakan pada 25 Januari-25 Februari 2024

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji atau honor yang didapatkan petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hanya saja, ketua dan anggota memiliki gaji yang berbeda.
Adapun berikut besaran honor petugas KPPS Pemilu 2024, yakni:
- Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000

BACA JUGA:KUR BRI Rp 500 Juta, Berapa Bunga yang Ditanggung? Cermati juga Syaratnya Berikut

Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000.

Wewenang KPPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPPS) memiliki tugas-tugas yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS memiliki tiga wewenang utama.
- Pertama, KPPS bertanggung jawab untuk membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Kedua, KPPS memiliki wewenang untuk mencetak surat suara dan formulir di TPS sesuai dengan kebutuhan.
- Ketiga, KPPS juga memiliki wewenang untuk memberikan surat suara dan formulir kepada pemilih yang memenuhi syarat.

Demikian mengenai KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: