Iklan dempo dalam berita

Tidak Perlu Keluar Uang, Begini Cara Memperlambat hingga Penyembuhan Mata Minus

Tidak Perlu Keluar Uang, Begini Cara Memperlambat hingga Penyembuhan Mata Minus

Cara memperlambat dan penyembuhan mata minus--

BACA JUGA:Kamu Insomnia Alias Susah Tidur Malam, Coba 3 Ramuan Herbal Ala Dr Zaidul Akbar Ini

3. Akar manis

Berdasarkan sebuah studi yang berjudul Myopic Treatment Using Traditional Herbal Remedies, akar manis atau Glycyrrhiza glabra dipercaya dapat digunakan untuk mengobati rabun jauh karena memiliki kandungan antioksidan yang tinggi. 

Namun, masih butuh penelitian lebih lanjut untuk mengetahui manfaatnya. Jika kamu ingin menggunakan akar manis sebagai perawatan mata minus, sebaiknya konsultasikan kepada dokter lebih dahulu.

4. Ikuti Aturan 20-20-20

Aturan 20-20-20 adalah cara yang disarankan oleh The American Academy of Ophthalmology untuk mencegah mata kesulitan fokus dan pandangan buram. Aturan ini dimaksudkan untuk beristirahat selama 20 detik dengan melihat sekeliling sejauh 20 kaki (enam meter) pada setiap 20 menit menatap gadget.

Rutin melakukan hal ini bermanfaat dalam mengurangi ketegangan mata dan memperlambat perkembangan mata minus.

BACA JUGA:Murah dan Praktis, 2 Cara Menghilangkan Komedo Hanya dengan Pasta Gigi

5. Tetes Mata Atropine

Obat tetes mata minus ini dipercaya dapat memperlambat perkembangan mata minus, tetapi penelitian lebih jauh mengenai cara kerja atropine untuk mata minus masih dibutuhkan.

6. Terapi Mata Minus

Terapi mata merupakan salah satu cara untuk menyembuhkan mata minus yang disebabkan oleh kejang pada otot yang mengatur fokus mata. 

Terapi ini dapat menguatkan kembali otot otot mata dan meningkatkan penglihatan. Perawatan ini dilakukan dengan melakukan berbagai latihan mencakup permainan dan aktivitas interaktif. Setiap sesi dilakukan seminggu sekali dengan durasi sekitar 30-45 menit.

BACA JUGA:Mau Banyak Cuan Di akhir Tahun, Ini 7 Rekomendasi Cara Pengusaha Sedot Pembeli

7. Orthokeratology

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: