Iklan dempo dalam berita

Lagi Pusing Diteror DC Pinjol Ilegal? Silakan Hubungi 3 Kontak Ini, Teror DC Dijamin Hilang

Lagi Pusing Diteror DC Pinjol Ilegal? Silakan Hubungi 3 Kontak Ini, Teror DC Dijamin Hilang

Lagi Pusing Diteror DC Pinjol Ilegal? Silakan Hubungi 3 Kontak Ini, Teror DC Dijamin Hilang--

Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.

BACA JUGA:12 Pinjol Resmi Diawasi OJK, Prosesnya Cepat Hitungan Menit Langsung Cair

Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke [email protected].

2. Lapor ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.

SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.

Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected].

BACA JUGA:5 Daftar Pinjol Syariah Bebas Riba Terbaik, Aman dan Resmi OJK

3. Lapor ke Kominfo

Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email [email protected].

Jadi, Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo. 

Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.

Cara melakukan laporan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Silahkan pilih salah satu portal laporan yang bisa kamu proses secara mudah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: