Iklan dempo dalam berita

Lagi Pusing Diteror DC Pinjol Ilegal? Silakan Hubungi 3 Kontak Ini, Teror DC Dijamin Hilang

Lagi Pusing Diteror DC Pinjol Ilegal? Silakan Hubungi 3 Kontak Ini, Teror DC Dijamin Hilang

Lagi Pusing Diteror DC Pinjol Ilegal? Silakan Hubungi 3 Kontak Ini, Teror DC Dijamin Hilang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman online (pinjol) diketahui memiliki dua jenis yakni pinjol ilegal dan legal atau terdaftar secara resmi.

Pinjol ilegal sendiri merupakan aplikasi atau penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Akibat debitur meminjam uang di pinjol ilegal bisa terjerat beragam penipuan hingga diperas pihak pinjaman online.

BACA JUGA:Mau Ajukan Pinjol Takut Diteror DC? Tenang, Ini Ada 25 Rekomendasi Pinjol Tanpa DC Lapangan

Hal ini karena pinjol ilegal tidak diawasi OJK sehingga bisa melakukan banyak tindakan diluar aturan resmi.

Untuk itu penting juga bagi masyarakat mengetahui risiko meminjam uang di pinjol ilegal hingga menunggak pinjaman online.

Saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, masyarakat bisa saja menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak. Setiap pinjaman uang yang sudah diberikan, akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

BACA JUGA:8 Pilihan Pinjol Berbasis Syariah Terbaik, Tidak Perlu Khawatir Riba dan Pastinya Terdaftar di OJK

Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda, sehingga utang yang harus dibayar bertumpuk.

Maka dari itu, pastikan bahwa jauh sebelum Anda memutuskan bertransaksi, cek kembali apakah platform yang akan Anda pakai terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.

Pinjol illegal menjalankan layanannya tanpa mengikuti aturan-aturan yang sah di tanah air.

Misalnya, soal penerapan suku bunga, identitas perusahaan, dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:15 Aplikasi Pinjol Resmi OJK, Calon Nasabah Punya Catatan BI Checking Tetap Bisa Cair

Bila lalai, telat bayar tagihan atau tidak melunasi utang, siap-siap hadapi teror dan ancaman pinjaman online ilegal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: