Iklan dempo dalam berita

NIK KTP Mu Terdaftar atau Tidak, Ini 7 Langkah dan Cara Cek KTP Via Online

NIK KTP Mu Terdaftar atau Tidak, Ini 7 Langkah dan Cara Cek KTP Via Online

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana cara ingin tahu apakah NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdaftar atau tidak? Anda bisa lakukan cek KTP online untuk mengetahuinya.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan kartu kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Jadi, satu warga negara hanya bisa memiliki satu KTP saja.

Dalam KTP ini terdapat NIK yang mewakili satu warga negara.

NIK bisa dicek keasliannya untuk mengetahui apakah nomor tersebut sudah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional atau belum.

BACA JUGA:Yuk Gerak Cepat, Berikut Daftar Lowongan Kerja PT PNM November 2023 Untuk Lulusan SMA hingga S1

Biasanya ketika akan melakukan pengecekan NIK yang terdapat pada KTP, kita harus datang ke kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Tapi sekarang, hal tersebut tidak perlu dilakukan. Seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini kita bisa mengecek NIK secara online

Cara Cek KTP Online

1. Via Website Kemendagri

Cara cek KTP online yang pertama adalah melalui website Kemendagri.

Jika bingung, bisa mengikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini:

Kunjungi situs Dukcapil Kemendagri

Setelah itu cari menu e-KTP dan isi NIK milik lalu tekan Enter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: