Iklan dempo dalam berita

Masih Ada Waktu, Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Linknya

Masih Ada Waktu, Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Linknya

Masih ada kesempatan, pendaftaran PPPK guru masih dibuka--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi Anda yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, masih ada kesempatan.

Pasalnya pendaftaran tersebut diperpanjang hingga 3 Oktober 2023.  

Dengan diperpanjangannya waktu pendaftaran, tentu ini menjadi kabar baik bagi calon PPPK guru 2023.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan, perpanjangan tersebut disebabkan adanya kendala pada proses pendaftaran.

BACA JUGA:Beredar Surat Presiden Tunjuk Isnan Fajri sebagai Sekda Provinsi Bengkulu Definitif

Kendala teknis terjadi pada sistem e-meterai Peruri yang mulai diterapkan tahun ini.

Perubahan waktu pendaftaran PPPK Guru dituangkan dalam surat BKN Nomor 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023. 

Tentu saja, perpanjangan ini juga sesuai dengan harapan para guru honorer yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran PPPK 2023.

BACA JUGA:Jangan Ngotot, Pahami 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek memperpanjang pendaftaran bagi kategori pelamar untuk kebutuhan khusus.

Seharusnya pendaftaran tersebut berakhir pada 29 September 2023, dan sekarang diperpanjang hingga 3 Oktober untuk formasi pelamar kebutuhan khusus. 

“Sesuai dengan Surat @gtk_kemdikbud perihal penyesuaian waktu pendaftaran PPPK Guru hari ini ke BKN, silakan #SobatBKN sesuaikan dengan jadwal terbaru ya,” tulis BKN di Twitter resminya, (1/10).

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Apabila mengacu pada jadwal sebelumnya, rentang waktu pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 untuk kategori pelamar kebutuhan khusus pada 20-29 September 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: