Iklan dempo dalam berita

Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban

Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban

Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban--

2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat

3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call

4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya

5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan

6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial

BACA JUGA:Dapat Transfer Uang Misterius? Salah Satu Modus Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Ini Sebelum Bangkrut

Berikut Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Diri

Bagi Kamu yang merasa dirugikan atas penyebaran data pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pihak pinjol, maka ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pihak pinjol sebagai berikut:

1. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tindakan penyebaran data pribadi dilakukan oleh pihak pinjol dapat dilaporkan ke OJK melalui situs laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Halaman tersebut memuat formulir pengaduan yang wajib untuk diisi seperti identitas diri, pengaduan dan dokumen pengaduan.

2. Melaporkan ke situs resmi aduan konten Kominfo

Penyebaran data diri juga dapat dilaporkan ke Kominfo. Hal ini dikarenakan penyebaran data diri yang semisalnya dilakukan di aplikasi pinjol bisa dianggap sebagai konten yang merugikan orang lain dan melanggar hukum. Maka dari itu, pelaporan dapat dilakukan melalui email [email protected]

Dalam email tersebut, setidaknya menyampaikan identitas diri, kronologi permasalahan, serta dokumen-dokumen yang mendukung bahwa pihak pinjol telah melakukan penyebaran data diri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Melaporkan ke polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: