Iklan dempo dalam berita

Biar Puas Beli Mobil Second, Perhatikan Hal Berikut Sebelum Deal

Biar Puas Beli Mobil Second, Perhatikan Hal Berikut Sebelum Deal

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat beli mobil second--

 

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun masih lemah dari segi hukumnya. Tindakan ini pun sebenarnya merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang. Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

 

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

 

2. Survei Sebelum Membeli

Tips membeli mobil bekas online yang paling penting adalah melakukan survey tempat. Survey tempat bisa dilakukan ke dealer offline. Hal ini akan memudahkanmu untuk mendapatkan mobil bekas berkualitas. 

 

Sebaliknya, jika hanya memeriksa ketersediaan via website atau secara online, ada potensi terjadinya penipuan kondisi mobil yang cukup tinggi. Untuk itu, ada baiknya mengecek secara online maupun offline untuk memverifikasi ketersediaan mobil yang ada.

 

3. Teliti Siapa Penjualnya Sebelum Transaksi

Pembeli mobil bekas, biasanya tidak sabar dan cenderung terburu-buru dalam mencari mobil yang telah diincar, padahal yang baik adalah mencari dengan sabar dan teliti. 

 

Hal ini agar pembeli mendapatkan mobil bekas yang sehat dan prima. Tak hanya itu, pembeli juga harus teliti terhadap identitas penjualnya sebelum melakukan transaksi. Sebab, ada kemungkinan terjadinya penipuan entah uang dibawa kabur atau kejahatan lainnya.

BACA JUGA:Mau Beli Mobil tapi Uang Cuma Rp 100 Juta, Berikut Beberapa Pilihan Merek untuk Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: