Libur dan Cuti Bersama 2023 Masih Ada, Pemerintah Sudah Tetapkan Libur dan Cuti 2024, Ini Daftarnya
Pemerintah sudah tetapkan jadwal libur dan cuti nasional tahun 2024--
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomo 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, tanggal merah pada September 2023 berjumlah satu hari.
Tanggal merah jatuh pada 28 September 2023, yakni Maulid Nabi SAW.
Sementara Jumat 29 September 2023 menjadi hari kejepit. Sejauh ini, tidak ada cuti bersama pada September 2023. Dengan begitu, tanggal 29 September 2023 tidak cuti bersama.
Kemudian libur nasional tanggal 25 Desember (Senin) yakni Hari Raya Natal, sedangkan cuti Bersama tanggal 26 Desember (Selasa) Hari Raya Natal.
BACA JUGA:Pemilik KTP Jenis Ini Bisa Pinjam KUR BRI Hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Bisa Ajukan Online
Daftar sisa libur nasional dan cuti Bersama 2023
• Tanggal 28 September 2023 (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
• Tanggal 25 Desember 2023 (Senin): Hari Raya Natal.
• Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) cuti bersama: Hari Raya Natal.
BACA JUGA:Utang Pinjol Tidak Kunjung Lunas Hingga Berujung Galbay Meski Rajin Bayar, Ternyata Ini Penyebabnya
Cuti bersama 2023 tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Demikian informasinya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: