Iklan dempo dalam berita

Libur dan Cuti Bersama 2023 Masih Ada, Pemerintah Sudah Tetapkan Libur dan Cuti 2024, Ini Daftarnya

Libur dan Cuti Bersama 2023 Masih Ada, Pemerintah Sudah Tetapkan Libur dan Cuti 2024, Ini Daftarnya

Pemerintah sudah tetapkan jadwal libur dan cuti nasional tahun 2024--

Menko PMK menambahkan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Online Rp 7 Juta di DanaRupiah, Cair Hitungan Menit Tanpa Jaminan

 

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," jelasnya.

 

Menko PMK menerangkan, untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

 

Dalam rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu: Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

BACA JUGA:7 Rekomendasi PayLater Cepat Cair Tanpa Rekening, Solusi Belanja saat Belum Gajian

 

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," tutup Menko PMK. 

 

Sisa Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023

 

Sementara itu, bulan September 2023 ini masih ada tanggal merah yakni pada Kamis, 28 September. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: