Iklan dempo dalam berita

Pinjol Syariah Menggiurkan, Ada Limit Rp50 Juta Bebas Riba Cuma Pakai KTP

Pinjol Syariah Menggiurkan, Ada Limit Rp50 Juta Bebas Riba Cuma Pakai KTP

Pinjol syariah bebas riba--

 

Kamu juga bebas memilih jenis pinjaman, karena Papitupi Syariah menggunakan dua sistem akad, yakni:

BACA JUGA:Jumat Kliwon Bukan Berarti Mengerikan, Namun Orang Lahir Pada Hari Ini Katanya Sulit Urusan Rezeki

 

 1. Akad Murabahah

 

Jadi, skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli.

 

2. Akad Wakalahbi Al-Ujrah

Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa dengan menggunakan dan atau tanpa pemberian upah. 

 

Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamakan sebagai wakalah bil ujrah.

 

Perlu diingat,  pinjol Papitupi Syariah tidak menerapkan pembebanan bunga. Karena  mereka mengusung sistem berbasis syariah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: