Iklan dempo dalam berita

Tolak TikTok Shop, Ancam UMKM Ramai-Ramai Tolak TikTok Bisnis Medsos dan E-Commerce Bersamaan

Tolak TikTok Shop, Ancam UMKM Ramai-Ramai Tolak TikTok Bisnis Medsos dan E-Commerce Bersamaan

Tolak TikTok Shop, Ancam UMKM Ramai-Ramai Tolak TikTok Bisnis Medsos dan E-Commerce Bersamaan--

 

Terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan akan merilis aturan main platform social commerce seperti TikTok. Menurutnya, jika tidak diatur, Tiktok Shop bisa membuat industry UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps.

“Tiktok itu socio commerce. Keuangan, perdagangan, dan social media jadi satu. Kalau tidak diatur, kolaps kita tiga bulan saja," kata Zulkifli. 

Meski begitu, pemerintah tidak bisa begitu saja melarang operasional Tiktok. Sebab, cara itu bisa membuat Indonesia digugat di World Trade Organization (WTO). Itu sebabnya, Zulkifli akan menata aturan main Tiktok dengan menggunakan instrumen Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Saya usul ke Pak Teten, kita larang saja. Tapi kita enggak boleh larang-larang karena kita bisa masuk WTO. Melarang tidak bisa, tetapi mengatur bisa," ujar Zulkifli.

 

BACA JUGA:Pinjam Uang Rp10 Juta di Pinjol UATAS Cepat Cair Tanpa Agunan, Cek di Sini Caranya

 

Revisi Permendag

 

Untuk itu, pemerintah akan membuat aturan main social commerce seperti perusahaan asal Tiongkok itu melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Perubahan beleid itu sudah sampai tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga sejak 1 Agustus lalu. Zulhas mengatakan, ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan untuk social commerce seperti Tiktok Shop dalam revisi Permendag tersebut. 

 

1. Media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce. Untuk bisa menjadi e-commerce, media sosial harus memiliki izin terpisah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: