Traktat London, Ini Goresan Cerita Bengkulu dan Singapura

Minggu 28-05-2023,14:06 WIB
Reporter : Tim liputan

• Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.

• Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak mengikutsertakan/membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.

• Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.

• Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengizinkan penjualan dari barang-barang bajakan.

• Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di pulau-pulau Hindia Timur tanpa seizin dari pemerintah masing-masing di Eropa.

 

Pertimbangan-pertimbangan dalam perjanjian ini, juga turut mengikutsertakan:

 

• Belanda menyerahkan semua dari perusahaan/bangunan yang telah didirikan pada wilayah India dan hak yang berkaitan dengan mereka.

• Belanda menyerahkan kota dan benteng dari Melaka dan setuju untuk tidak membuka kantor perwakilan di semenanjung Melayu atau membuat perjanjian dengan penguasanya.

• Belanda menarik mundur oposisinya dari kependudukan pulau Singapura oleh Britania.

• Britania meminta untuk diberikan akses perdagangan dengan kepulauan Maluku, terutama dengan Ambon, Banda dan Ternate.

• Britania menyerahkan pabriknya di Bengkulu (Fort Marlborough) dan seluruh kepemilikannya pada pulau Sumatera kepada Belanda dan tidak akan mendirikan kantor perwakilan di pulau Sumatera atau membuat perjanjian dengan penguasanya.

• Britania menarik mundur oposisinya dari pendudukan pulau Biliton oleh Belanda.

• Britania setuju untuk tidak mendirikan kantor perwakilan pada kepulauan Karimun atau pada pulau-pulau Batam, Bintan, Lingga, atau pulau-pulau lain yang terletak sebelah selatan dari Selat Singapura atau membuat perjanjian dengan penguasa-penguasa daerah. Semua serah terima dari kepemilikan dan bangunan yang didirikan terjadi pada tanggal 1 Maret 1825. Hal ini di luar dari jumlah yang harus dibayarkan oleh Belanda sebesar 100.000 poundsterling sebelum akhir tahun 1825. Perjanjian ini disahkan pada tanggal 30 April 1824 oleh Britania dan tanggal 2 Juni 1824 oleh pihak Belanda. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Inggris-Belanda 1814 ini maka Kepulauan Hindia terbagi atas pengaruh dua kekuasaan tersebut, maka status Singapura, Malaka dan kawasan utara, termasuk Pulau Pinang, menjadi hak milik Inggris telah dikukuhkan. Sedangkan kawasan di sebelah selatan berada di bawah pengaruh Belanda. Pada tahun 1826, Singapura bersama-sama dengan Pulau Pinang dan Melaka digabungkan di bawah satu pemerintahan yaitu Pemerintahan Negeri-Negeri Selat. 

 

Kategori :