Traktat London, Ini Goresan Cerita Bengkulu dan Singapura

Minggu 28-05-2023,14:06 WIB
Reporter : Tim liputan

Sadar bahwa ia dapat memanipulasi keadaan ini, Raffles telah mendukung Tengku Hussein untuk menjadi Sultan sekiranya Tengku Hussein memberikan izin kepada Inggris untuk membuka pelabuhan di Temasek dan sebagai balasan Inggris akan membayar uang tahunan kepada Tengku Hussein. 

Perjanjian ini menjadi sah pada 6 Februari 1819 dan nama Temasek diganti menjadi Singapura. Raffles kembali ke Bengkulu tidak lama setelah menandatangani perjanjian dengan Johor. William Farquhar kemudian mengepalai koloni baru Inggris ini dengan bantuan sepasukan tentara Inggris.

Di balik masalah-masalah yang dihadapinya, Singapura berkembang pesat karena statusnya sebagai sebuah pelabuhan bebas. Pedagang-pedagang Arab, Tionghoa, dan India menjadikannya tempat persinggahan mereka. 

Pendirian koloni Singapura oleh Raffles mendapat masalah ketika Belanda menuduh Inggris mencampuri daerah kekuasaannya dan meminta agar Inggris pergi dari Singapura. 

BACA JUGA:Makin Mudah dan Tidak Ribet, Ini Syarat Terbaru Pengajuan KUR BRI 2023

Pada mulanya, kerajaan Inggris dan East India Company (EIC) bersimpati dengan masalah ini, tetapi akhirnya mereka mengabaikannya demi kepentingan kemajuan di Singapura. 

Menjelang tahun 1822, sudah jelas niat Inggris bahwa mereka tidak akan menyerahkan Singapura kepada Belanda.

Peristiwa Singapura ini menimbulkan perselisihan antara Inggris dan Belanda dan akibatnya diadakanlah persetujuan dan penandatanganan Treaty of London pada tahun 1824. Perjanjian Inggris-Belanda Pada tanggal 17 Maret 1824, London (Treaty of London).

 

Isi Traktat London 1824 (Treaty of London)

 

Di Kota London pada tanggal 17 Maret 1824, United Kingdom of Great Britain (Britania Raya) dan Koninkrijk der Nederlanden (Kerajaan Belanda) menandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal dengan Perjanjian London. 

Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814. Belanda diwakili oleh Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili oleh George Canning dan Charles Watkins Williams Wynn.

Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Sailan (Sri Lanka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal. Antara lain:

 

BACA JUGA:Update Cara dan Persyaratan KUR Mandiri Plafon Rp 50 Juta, Cek di Sini Angsurannya

Kategori :