Orang yang Meninggal Dunia Wajib Bayar Zakat Fitrah, Ketentuannya Seperti Ini

Minggu 16-04-2023,12:26 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Purnama Sakti

REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM – Ada beberapa hal dalam ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu kita ketahui.

 

Tidak hanya jumlah zakat yang harus dibayar, niat serta orang yang berhak menerima zakat, namun ada ketentuan lain yang penting untuk diketahui.

 

BACA JUGA:Biar Lebih Afdol Bayar Zakat, Baca Niatnya Ini, Niat Zakat Diri Sendiri Berbeda dengan Zakat untuk Anak

Seperti ketentuan orang yang sudah meninggal dunia, namun tetap diwajibkan membayar zakat.

 

Dijelaskan Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, Lukman, ada ketentuan sehingga orang yang telah meninggal dunia namun tetap diwajibkan membayar zakat fitrah. Ketentuan tersebut, berdasarkan waktu orang itu meninggal dunia.

 

“Orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam di akhir ramadhan, tetap harus membayar zakat fitrah,” jelas Lukman.

 

BACA JUGA:Berikut Besaran Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu dan Ketentuannya

Lukman menlanjutkan, selain orang yang telah meninggal dunia, bayi yang baru lahir sebelum terbenam matahari diakhir ramadhan juga diwajibkan membayar zakat. 

 

Sementara itu untuk jumlah zakat fitrah di Rejang Lebong, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong bersama pihak terkait telah menetapkan besaran zakat fitrah bisa dikonversikan dalam bentuk uang yang jumlah tertingginya Rp 35 ribu per orang.

Kategori :