90 Desa di Kabupaten Pasaman Barat Terima Dana Desa 2024, Segini Besaran yang Diterima

Minggu 23-06-2024,16:03 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Daftar Biaya Pajak Mobil Daihatsu Terios dari Tahun 2006 - 2023, Paling Murah Segini

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

Demikianlah ulasan mengenai, 90 desa di Kabupaten Pasaman Barat terima dana desa 2024, segini besaran yang diterima.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :