KUR Super Mikro
1. Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Memiliki usaha produktif yang minimal berjalan selama 6 bulan. Bagi usaha kurang dari 6 bulan, diperbolehkan mengajukan KUR Super Mikro tetapi harus memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu:
3. Mengikuti pendampingan
4. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
5. Tergabung dalam kelompok usaha, atau mempunyai anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif.
6. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) 7. Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pembuatan e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
7. Batas pinjaman Rp10 juta.
8. Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
9. Suku bunga 3 persen efektif per tahun.
10. Tidak diberlakukan agunan tambahan.
BACA JUGA:Yuk Intip 3 Rekomendasi Hp Oppo Kamera 108 Mp, Harganya Murah Meriah dengan Fitur dan Spesifikasi Ini
KUR Mikro
1. Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan. Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.
3. Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit lebih dari Rp 50 juta, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).