1. Pembebasan Denda PKB
Selama periode pembebasan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Program ini membebaskan biaya balik nama kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Wajib pajak dapat melakukan proses balik nama dari pelat non-DC ke DC, serta pelat DC ke DC di dalam wilayah Sulbar tanpa biaya tambahan.
3. Pembebasan Denda SWDKLLJ
Wajib pajak hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ tanpa dikenakan denda keterlambatan pembayaran.
Pemprov Sulbar berharap dengan adanya program ini, antusiasme warga untuk melunasi tunggakan PKB meningkat.
Mereka juga mengingatkan bahwa data kendaraan dapat dihapus dari sistem nasional jika pemilik kendaraan dalam kondisi mati pajak dan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Barat Tahun 2024
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat untuk tahun 2024.
Namun, mengingat suksesnya program pada tahun 2023, ada harapan bahwa program serupa akan kembali dilaksanakan tahun ini.
Oleh karena itu, sahabat Camkoha perlu selalu memperbarui informasi terkini dan memantau pengumuman resmi dari Pemprov Sulbar.
BACA JUGA:Bagaimana jika BPKB Hilang? Ini Syarat dan Cara untuk Buat BPKB yang Baru
Pemutihan pajak kendaraan adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.