Catat, Ini 5 Syarat dan Biaya Bikin SIM C1, Salah Satunya Wajib Punya SIM C

Kamis 30-05-2024,15:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Selain syarat usia pembuatan SIM di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

BACA JUGA:Mengenal Susu UHT, Ini Kandungan dan 9 Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

Biaya Pembuatan SIM

- SIM A: Rp 120 ribu

- SIM BI: Rp 120 ribu

- SIM BII: Rp 120 ribu

- SIM C: Rp 100 ribu

- SIM CI: Rp 100 ribu

- SIM CII: Rp 100 ribu

- SIM D: Rp 50 ribu

- SIM DI: Rp 50 ribu

BACA JUGA:Daftar 10 Motor Matic yang Wajib Pakai SIM C1, Kamu Punya? Siap-siap Harus Bikin

Adapun, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Penggolongan SIM C, C1, dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder yakni:

SIM C

Untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.

SIM C1

Kategori :