Jangan Diblok Dulu! Ini 5 Cara Elegan Mengatasi Teror Debt Collector, Kenali juga Jenisnya

Senin 20-05-2024,09:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Debt collector juga harus memberikan informasi jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

BACA JUGA:Waspada! Ini Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online Lewat WA, Begini Cara Mengatasinya

3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika kamu merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Pertahankan bukti-bukti

Selain itu yang penting juga adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan kamu. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

BACA JUGA:Buat Para Bunda, Yuk Ketahui dan Praktikan Cara Mencuci Pakaian yang Benar dalam Islam

5. Jangan berikan informasi pribadi

Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.

Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.

Oleh karena itu sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.

Sebaiknya tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang.

Sebagai alternatif dapat meminta debt collector untuk menghubungi kita melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi.

Kategori :