Ketika Menunggak Angsuran Pinjol, Pahami Aturan Berikut agar Tidak Didatangi Debt Collector

Minggu 19-05-2024,17:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. 

Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

BACA JUGA:Waduh! Ini Daftar 3 Perusahaan yang Bangkrut Tahun 2024, Salah Satunya Toko Sepatu Ternama

- Website OJK di www.ojk.go.id

- WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

- Email di waspadainvestasi@ojk.go.id 

- Kontak resmi OJK di nomor 157. 

Demikian ulasan aturan penagihan utang oleh debt collector. Cara terbaik menghindari debt collector, bayar lah utang Anda sesuai waktu.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :