Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja

Rabu 15-05-2024,15:55 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

7. Melampirkan surat nikah

8. Melampirkan surat keterangan daftar keluarga

9. Melampirkan pas foto formal ukuran 3x4

BACA JUGA:Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

Perhitungan pesangon PHK bagi karyawan swasta dan pensiun dini swasta telah diatur dalam regulasi terbaru, yakni pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. 

Akan tetapi tidak disebutkan berapa besaran nominal yang akan diberikan. Perhitungan pesangon pensiun dini swasta ini bisa dilakukan dengan 3 langkah, yakni:

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BCA untuk Karyawan Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Bunga 1 Persen per Bulan

Hitung nilai uang pesangon (UP) bisa dari lama masa kerja, ini tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021. Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bisa dinilai dari lamanya masa kerja, hal ini diatur dalam PP No. 34 Tahun 2021. Hitung jumlah Uang Pengganti Hak (UPH) jika ada.

BACA JUGA:KTA CIMB Niaga untuk Karyawan Limit hingga Rp 300 Juta, Proses Pencairan Dana hanya Hitungan Hari

Berikut adalah contoh perhitungan uang pesangon bagi pensiun dini:

Gaji A saat ini adalah Rp7.000.000 dengan masa kerja 15 tahun di perusahaan B. Maka perhitungan pesangon pensiun dini nya adalah sebagai berikut:

Upah = Rp7.000.000

Masa kerja 15 tahun (berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PHK maka A berhak atas 9 bulan gaji) 9 X Rp7.000.000 = Rp63.000.000

PHK karena pensiun, maka pesangon dikali dengan 1,75: Rp63.000.000 x 1,75 = Rp110.250.000.

Jadi, pesangon yang diterima A dalam pengajuan pensiun dini adalah Rp110.250.000.

BACA JUGA:KTA BNI Fleksi Bisa untuk Karyawan Usia Minimum 21 Tahun, Pinjam Rp 150 Juta Siapkan Dokumen Ini

Kategori :