Pria ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Modusnya Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 250 Juta Menjadi Rp 10 Miliar

Kamis 01-02-2024,22:16 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Aliantoro

 

Tetapi uang hasil dari penipuan dan penggelapan ini tidak ada yang korban gunakan untuk membayar hutang. Melainkan korban gunakan untuk membeli dua (2) unit mobil, memberi kepada sang pacar dan sebagian di bawa kabur oleh temannya berinisial A-G. 

BACA JUGA:Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pria ini Dibekuk Lagi Karena Ulangi Perbuatan Yang Sama

“Uang ini tidak sempat digunakan untuk membayar hutang, karena uang itu dibawa kabur oleh A-G sebesar Rp. 170 juta, dan hingga saat ini hutang saya belum terselesaikan” terang tersangka. 

 

Atas perbautannya, pelaku M-R dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 kuhKUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pencara  maksimal 4 tahun.

 

Adrian M Yusuf

Kategori :