Kabar Gembira, 2024 Gaji PPPK Bakal Naik 8 Persen, Golongan I Bakal Terima Rp2,9 jutaan

Rabu 27-12-2023,17:36 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Sanksi dan Denda yang Akan Diberikan Bagi Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Namun Mengundurkan Diri

2. Tunjangan Pangan/Beras

Terkait Ketentuan tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaranharga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.

BACA JUGA:Tidak Semua PPPK Betah dengan Statusnya, Ini 5 Alasan Seorang PPPK Memilih Mengundurkan Diri

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Berkaitan Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang. 

Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

BACA JUGA:SK PPPK Bukan Tanggung Jawab BKN, Apa Saja Lampiran yang Ada Dalam SK PPPK

Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. Masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang

b. Meninggal dunia

c. Diberhentikan sebagai PPPK

d. Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang jabatan bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan, Segini Usia Pensiun PPPK Terbaru yang Diatur Pemerintah

Kategori :