Wanita Ini Melaporkan Mantan Suaminya, Sebelumnya Coba Cara Kekeluargaan Namun Gagal

Kamis 21-12-2023,22:54 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu warga Kota Bengkulu dengan inisial EN, Kamis Sore (21/12) melaporkan mantan suaminya inisial DK. Diketahui sang suami salah satu tenaga honorer di sekolah ternama di Lubuk Linggau.

Laporan ini disampaikan EN ke Polda Bengkulu, dengan didampingi pengacara. Sedangkan kasus yang dilaporkan yakni dugaan penelantaran anak.

BACA JUGA:Tragedi 3 Warga Lebong Tewas Dalam Sumur, Ini Indikasi Penyebabnya

Dalam laporan ini, EN juga melampirkan beberapa bukti, termasuk lampiran hasil putusan pengadilan agama berkaitan kewajiban terlapor.

Dalam isi putusan dijelaskan kuasa hukum pelapor Dike Meyrisa menyebutkan jika terlapor DK harus memenuhi kewajibannya memberikan nafkah anak sebesar Rp 700 ribu per bulan hingga anak tersebut dewasa dan penambahan 10 persen per tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan.

Namun menurut Dike, pasca perceraian tersebut, terlapor tidak berusaha memberikan kewajibannya sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:Ini Alasan Korban Reno Menguras Sumur hingga Berujung 3 Orang Tewas

"Dia (terlapor) tidak melaksanakan putusan pengadilan Agama, dimana dalam putusan menyebutkan jika terlapor harus memberikan nafkah anak sebesar 700 ribu per bulan hingga anak tersebut dewasa dan penambahan 10 persen per tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan," kata Dike Meyrisa saat mendampingi pelapor ke Polda Bengkulu.

Hal itulah yang membuat pelapor dalam hal ini mantan istri terlapor geram dan melapor ke polisi.

BACA JUGA:Kolaborasi PT Pos Indonesia dengan ULBI Luncurkan Beasiswa Ikatan Dinas, Lulus Kuliah Langsung Kerja Disini

Ditegaskan Dike Meyrisa, sebelum melapor ke Polda Bengkulu, pelapor sudah beberapa kali menyampaikan somasi namun tidak ada itikad baik dari terlapor.

"Sebelum melapor, kami sudah 4 kali somasi, jadi sudah 4 kali bahkan kami sudah pernah melapor ke DP3APM untuk bisa diselesaikan, namun tidak terjadinya kesepakatan, terlapor tidak juga ada itikad baiknya," pungkas kuasa hukum pelapor.

 

Rendra Aditya

Kategori :