Kirmin, Bandar Besar Narkoba Bengkulu Kembali Ditangkap, Padahal Baru 5 Bulan Bebas

Jumat 03-11-2023,11:49 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Bikin Kelabang Kapok Masuk Rumah, Nih Gunakan Sabun Cuci Piring, Dijamin Gak akan Kembali Lagi

Mereka tertangkap. Akibat perbuatannya, ketiganya pun dijatuhi hukuman mati.

Selama di lapas, Ola tak berhenti. Ia tetap melanjutkan "bisnisnya" ini di dalam penjara. 

Dua tahun setelah penangkapannya, Ola merekrut seorang kurir melalui salah satu teman sesama napi. 

Kurir tersebut ia tugaskan untuk mengambil sabu pesanan sebanyak 775 gram di India. Beruntung, si kurir tertangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Salah satu hal yang membuat Ola kontroversial di Indonesia adalah dia sudah dua kali divonis hukuman mati. 

Saat ditangkap bersama dua sepupunya, Ola beruntung karena diselamatkan oleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. 

Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.

Alih-alih menyesali perbuatannya, Ola tetap melanjutkan lagi aktivitas penyelundupannya saat masih di penjara. 

Karena perbuatannya itu, Meirika Franola mendapat hukuman mati kedua pada akhir tahun 2015. 

Namun, belum diketahui pasti kapan hukuman matinya akan dilaksanakan. 

2. Amir Aco

Amiruddin alias Amir Aco bukanlah bandar narkoba sembarangan. Ia telah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.

Pada Agustus 2015, Aco divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makassar. 

Aco terbukti mengantongi sabu seberat 1 kilogram. Tak hanya itu, Aco juga kedapatan memiliki 4.208 butir ekstasi. 

Sejak Desember 2017, Aco telah menjalani hukumannya di LP Cipinang, Jakarta Timur. 

Kategori :