Tidak Miliki Sertifikat, Tempat Terapis Pijat akan Ditutup

Rabu 11-10-2023,11:30 WIB
Reporter : Ringgo Dwi Septio
Editor : Septi Fitriani

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Satpol PP Mukomuko kembali turun gunung, untuk cek seluruh tempat panti pijat yang melakukan pelanggaran secara tidak memenuhi standar pengoperasian. Seperti perizinan serta pekerja yang wajib profesional dan memiliki sertifikat terapis dibidang pijat.


BACA JUGA:Kisah Karomah 9 Habib, Jin dan Singa Menjadi Tunduk

Namun hampir seluruh tempat usaha panti pijat yang ada, khususnya di Kota Mukomuko, banyak tenaga kerjanya yang belum memiliki sertifikat. Ada banyak faktor yang membuat pekerja panti pijat ini tidak memiliki sertifikat.

Salah satunya tempat yang dikelola tersebut illegal, kebutuhan ekonomi dari tenaga kerja dari pekerjaan yang menurutnya mudah dengan gaji yang cukup besar. 

BACA JUGA:Jangan Asal Bangun, Cek 20 Syarat Berikut Sebelum Dirikan Perumahan

Jika dalam satu minggu ke depan masih ada tempat terapis pijat masih membandel, maka dengan terpaksa lokasi akan ditertibkan dengan tegas, yaitu penyegelan untuk ditutup permanen.

Sementara itu para pekerja yang dari luar daerah Mukomuko, akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Dinas Satpol PP Mukomuko, Leo Saputra menegaskan, pihaknya dari bulan lalu sudah melayangkan 3 surat peringatan kepada pemilik usaha.


BACA JUGA:Bangunan Penting Bagi Islam, Begini Sejarah Masjid Al Aqsa, Katanya Didirikan Malaikat

“Sudah satu bulan diberikan waktu, pada hari ini kami turun, masih kita temui bebarapa pekerja terapis yang masih belum memenuhi syarat. Jadi kita berikan batas waktu satu minggu, apabila tidak diindahkan juga, kami akan berikan tindakan tegas. Pada hari berikutnya kami turun atau minggu berikutnya kami benar-benar lakukan tindakan tegas,” kata Leo Saputra Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Dinas Satpol PP. 

Tujuan dilakukannya razia panti pijat ini agar tidak adanya tempat usaha yang tidak memiliki izin berdiri secara illegal, terhindarnya kegiatan prostitusi, karena ada banyak tempat yang embel-embel diberi nama panti pijat, tetapi ada banyak tindakan prostiusi di dalamnya.

Serta memperkerjakan orang-orang yang professional dibidangnya yang memiliki sertifikat dalam melakukan pekerjaan terapi pijat.

Ringgo Dwi Septio

Kategori :