Jangan Salah Apalagi Terseret Hukum, Seperti Ini Ketentuan Dana Desa Tahun 2023

Kamis 28-09-2023,09:32 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

• Perluasan akses terhadap layanan kesehatan; 

• Dana operasional pemerintah Desa (maksimal sebesar 3%); 

 Penanggulangan kemiskinan terutama kondisi kemiskinan ekstrem 

• BLT DD untuk mendukung adanya program penghapusan kemiskinan ekstrem. 

BACA JUGA:Bersusah Dulu, 6 Weton Berikut Baru Merasakan Hidup Kaya Setelah Usia 40 Tahun

3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan Desa 

Pelaksanaan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam dilakukan melalui swakelola. Lebih diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah masing-masing pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan.

Adapun kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat akan dilakukan melalui swakelola oleh pemerintah desa atau akan bekerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. 

Baik itulah tadi informasi mengenai aturan terbaru alokasi Dana Desa 2023. Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan kondisi masyarakat akan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bermanfaat. 

 

Tim liputan

 

Kategori :