Dijemput Paksa Polisi, Kemudian Mengakui Penyebab Dirinya Nekat Tenggak Racun Usai Aniaya Istri

Selasa 05-09-2023,11:06 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

 

"Aku lah menyesal, itulah aku minum racun," singkat SB dihadapan penyidik.

 

Meski tersangka berdalih hanya sekali menendang istrinya, tersangka dijerat Pasal 5 huruf a junto pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT sub pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :